Pelayanan Intensif ( ICU )

  1. Pasien sudah terdaftar dan sudah mendapatkan nomor rekam medis

  1. Dokter Penanggung Jawab Pasien ( DPJP ) atau Dokter Jaga menginformasikan kepada dokter anestesi terkait dengan kondisi pasien yang akan masuk di ICU.
  2. Dokter Anestesi mengijinkan pasien tersebut masuk ICU, apabila terdapat kondisi yang sesuai kriteria / indikasi masuk ICU dan tersedia tempat / bed perawatan di ICU.
  3. Apabila tidak sesuai indikasi masuk ICU atau tidak tersedia tempat bed ICU, maka Dokter Anestesi memberikan saran alternatif (Masuk HCU atau dirujuk).
  4. Apabila Dokter Anestesi setuju pasien tersebut masuk ke ruang ICU maka DPJP atau Dokter Jaga memberitahukan jawaban tersebut kepada perawat (IGD / Rawat Inap) dan keluarga pasien. Selanjutnya perawat IGD / Rawat Inap mengisi formulir kriteria masuk ICU.
  5. Perawat IGD / Rawat Inap menginformasikan kepada keluarga ( Edukasi ) tentang di ICU rencana perawatan lanjutan pasien tersebut di ICU sekaligus mengisi formulir persetujuan masuk ruang ICU.
  6. Perawat IGD / Rawat Inap memberitahukan kepada perawat ICU untuk memesan tempat ICU
  7. Perawat IGD atau perawat ruangan menghubungi perawat intensif terkait kondisi pasien yang akan dirawat diruang intensif.
  8. Bila pasien stabil Dokter Anestesi mengusulkan kepada dokter DPJP bahwa pasien sudah ada indikasi keluar dari ICU.
  9. Pasien yang telah mendapatkan persetujuan pindah ruang oleh DPJP, maka perawat ICU mengisi form transfer internal.
  10. Perawat ICU menghubungi perawat ruangan untuk memesan tempat.
  11. Perawat melakukan timbang terima kondisi pasien saat tiba diruangan.
  12. Pasien yang akan keluar Rumah Sakit ( Sembuh, atas permintaan sendiri, rujuk, maupun yang meninggal dunia ) diharuskan menyelesaikan administrasi biaya selama perawatan.
  13. Perawat ruang Intensif menghubungi petugas kamar jenazah untuk menginformasikan pengambilan jenazah.

1.    Buka Pelayanan 24 jam

2.  Jam kerja visite Dokter berlangsung dari jam 07.00 s/d 14.00 WIB

1.    Tarif Pelayanan ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2010 tentang tarif pelayanan pada RSUD dr. Sayidiman Magetan dan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

2.    Pasien BPJS tanpa biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan

3.    Tarif biaya minimal yang dibebankan perhari terdiri atas:

1.     

Akomodasi/hari

:

Rp.    220.000

2.     

Visite Dokter Spesialis/hari

:

Rp.    100.000

3.     

Askep/hari

:

Rp.      80.000

4.     

Nutrisi/hari

:

Rp.      23.300

Tarif yang tertera diatas belum termasuk obat, bahan habis pakai, Tarif tindakan atau pemeriksaan lainnya yang diperlukan sesuai dengan kondisi pasien.

Layanan Intensif : Ruang ICU / ICCU non infeksius

1.  Kotak saran

2.  Telepon  (0351-894952

3.  Whatsapp : 0811 3335 2898

4.  Email : rsud@magetan.go.id

5.  Website : rsud.magetan.go.id

6.  Facebook : Rsud SayidimanMagetan

7.  Instagram : rsds.magetan

8.  Formulir Survei Kepuasan Masyarakat

9.Secara Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensif ( ICU )"