Penerbitan surat rekomendasi pengajuan Dapodik – program pip

No. SK: 465/3017/III.05/X/2022

  1. - Surat Keterangan Tidak Mampu
  2. - Surat Terdaftar dalam DTKS
  3. - Foto copy KK Pemohon
  4. - Fotocopy KTP Pemohon

  1. • Pemohon datang dengan membawa persyaratan; • Pemohon diarahkan ke bidang Kesos untuk cek data DTKS pada Aplikasi SIKS-NG • Operator SIKS-NG mencetak Bukti terdata dalam DTKS • Petugas memeriksa Kelengkapan berkas permohonan • Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh Tenaga Fungsional • Pembuatan Surat Rekomendasi oleh Petugas; • Koreksi oleh Fungsional • Paraf oleh Tenaga Fungsional dan Kabid Banjamsos; • Pengesahan dan tandatangan oleh Sekretaris Dinas Sosial; • Data DTKS di tandatangani oleh Kepala Dinas Sosial; • Petugas memberikan Surat Rekomendasi Kepada Pemohon.

Penyelesaian : 15 (Lima Belas Menit) s.d 20 (dua puluh menit)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pengajuan DAPODIK- PIP

Telpon/Fax : (0721) 704-928

SP4N : lapor.go.id

E-mail : dinsos.bl@gmail.com

WhatsApp : 0857-8893-9525 

Telegram : 0857-8893-9525

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat rekomendasi pengajuan Dapodik – program pip"