Penerbitan Surat Rekomendasi Reaktivasi Kartu Jkn-Kis

No. SK: 465/3017/III.05/X/2022

  1. - Surat Keterangan Tidak Mampu
  2. - Surat Terdaftar dalam DTKS
  3. - Foto copy KK Pemohon
  4. - Fotocopy KTP Pemohon
  5. - Fotocopy Kartu JKN-KIS yang akan di re-aktivasi

  1. • Pemohon datang dengan membawa persyaratan; • Pemohon diarahkan ke bidang Kesos untuk cek data DTKS pada Aplikasi SIKS-NG • Petugas Melakukan Pengecekan Data, apakah Pemohon dapat di Reaktifasi atau tidak. • Operator SIKS-NG mencetak Bukti terdata dalam DTKS • Petugas memeriksa Kelengkapan berkas permohonan • Verifikasi berkas dan dat pemohon dilakukan oleh Tenaga Fungsional • Pembuatan Surat Rekomendasi oleh Petugas; • Koreksi oleh Tenaga Fungsional • Paraf oleh Tenaga Fungsional dan Kabid Banjamsos; • Pengesahan dan tandatangan oleh Sekretaris Dinas Sosial; • Data DTKS di tandatangani oleh Kepala Dinas • Petugas memberikan Surat Rekomendasi Kepada Pemohon


Penyelesaian    :   15 (Lima Belas Menit) s.d 20 (dua puluh menit)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Reaktivasi Kartu JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat)

Telpon/Fax : (0721) 704-928

SP4N : lapor.go.id

E-mail : dinsos.bl@gmail.com

WhatsApp : 0857-8893-9525

 Telegram : 0857-8893-9525

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Reaktivasi Kartu Jkn-Kis"