Standar Pelayanan Penunjang Diagnostik USG Kebidanan IGD Maternal RS Ciremai

  1. 1. Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang USG Kebidanan IGD Maternal

  1. 1. Pasien datang dengan kasus kebidanan di IGD Maternal
  2. 2. Bidan/petugas melakukan anamnesis, Riwayat penyakit, pemeriksaan fisik, Obstetrik dan penunjang
  3. 3. Bidan melaporkanhasil pemeriksaan ke dokter IGD Maternal
  4. 4. Dokter IGD Maternal melaporkan hasil pemeriksaan kepada Dokter Penanggung Jawab Pasien
  5. 5. Permintaan pemeriksaan penunjang USG

5 – 10 menit

Berdasarkan Keputusan Kepala Rumah Sakit Tk. III 03.06.01 Ciremai Nomor : Kep/ 65 / XI / 2020 Tentang Pengelolaan Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Tingkat III 03.06.01 Ciremai sebesar Rp. 60.000,-

Hasil Diagnosa USG

info pengaduan : 

 wa : 0821-2671-0908 

 kantor : 0231-238335 

 web : www.rsciremai.com 

 ig : @rsciiremaicirebon 

 fb : RS Ciremai Cirebon 

 SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0821-2671-0908

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penunjang Diagnostik USG Kebidanan IGD Maternal RS Ciremai"