Pelayanan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) Gelandangan dan Pengemis Luar Panti

  1. Daftar nama PPKS By Name By Addres dari Dinas / Intansi Sosial Kab/Kota
  2. Seleksi PPKS

  1. Pengguna Layanan memberikan PPKS kepada Kepala Dinas Cq. Kabid Rehabilitasi Sosial
  2. Kabid Rehsos Mendisposisikan surat kepada Pekerja Sosial Ahli Muda
  3. Pekerja Sosial Ahli Muda beserta Analis Masalah Rehabilitasi Sosial melakukan Penjajakan pengecekan kelengkapan berkas/ persyaratan administrasi lainnya, sebagai bahan Seleksi PPKS
  4. Analis Masalah Rehabilitasi Sosial melaksanakan Seleksi PPKS dan menyampaikan hasilnya kepada Pekerja Sosial ahli Muda
  5. Pekerja Sosial ahli Muda menyerahkan kepada kabid dan Kabid Rehsos Menetapkan PPKS yang memenuhi syarat dan disampaikan kepada Kadis selanjutnya memerintahkan Pekerja Sosial ahli Mudamelaksanakan kegiatan
  6. Pekerja Sosial Ahli Muda dan Analis Masalah Rehabilitasi Sosial melaksanakan Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi PPKS
  7. Proses pemberian bantuan kepada PPKS disesuaikan dengan Juknis Bidang Pelayanan

1

Penjajagan

5 hari

2

Seleksi

5 hari

3

Bimbingan Teknis

3 hari

4

Pemberian bantuan

1 hari

Masa waktu pelayanan di UPT 3 bulan s/d 36 Bulan.

Tidak dipungut biaya

1. Diterbitkan SK Pelayanan kepada PPKS 2. Menerima Program Pelayanan. 3. Berita Acara Serah Terima Bantuan UEP dan atau Material bantuan kepada PPKS selesai menerima Bimtek

1.  Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas  Sosial Provinsi Sumatera Utara Up. Sekretaris Sampul No. 138 Medan.

2.  SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram, Youtube, Facebook, Twitter, Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) Gelandangan dan Pengemis Luar Panti"