Penerbitan Surat Rekomendasi Keringanan pajak Kendaraan bagi Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS)

No. SK: 060/102/2023

  1. Surat Permohonan Keringanan Pajak;
  2. Surat Tanda Daftar Lembaga;
  3. FotoCopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Objek Pajak;
  4. Foto Copy Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Objek Pajak;
  5. Fotocopy Akte pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial atau Organisasi Sosial.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas piket pada ruang pelayanan.
  2. Jika permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi;
  3. Jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka pemohon akan memperoleh surat rekomendasi keringanan pajak dari Dinas Sosial PMD Kabupaten Wonosobo.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Rekomendasi Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.

1.  Datang langsung ke Dinas Sosial Pemberdayaan Sosial dan Desa Kabupaten Wonosobo;

2.  Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

3.  Telephone  : (0286) 323172

4.  Whatsapp  : 082220250005

5.  Instagram  : @dinsospmd.wsb

6.  Website      devdinsos.wonosobokab.go.id/

7.  Email         : dinsospm.wsb@gmail.com

8.  Lapor Bupati : https://laporbupati.wonosobo.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Keringanan pajak Kendaraan bagi Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS)"