Standar Pelayanan Pengkajian Bidan IGD Maternal RS Ciremai

  1. 1. Pasien datang ke IGD Maternal
  2. 2. Pasien telah dilakukan Triagee di IGD Maternal
  3. 3. Pasien telah melakukan pendaftaran di tempat pendaftaran pasien gawat darurat maternal (TPP GDM)

  1. 1. Pasien datang ke IGD Maternal
  2. 2. Bidan melakukan pemerisaan Triage di IGD Maternal
  3. 3. Keluarga pasien melakukan Pendaftaran di TPPGD Maternal dengan membawa/ menunjukan identitas pasien baik fisik maupun digital
  4. 4. Bidan melakukan penggalian data subjektif dan data objektif
  5. 5. Bidan menentukan diagnosis Kebidanan untuk tindakan kebidanan selanjutnya.

15 - 30 Menit

Berdasarkan Keputusan Kepala Rumah Sakit Tk. III 03.06.01 Ciremai Nomor : Kep/ 65 / XI / 2020 Tentang Pengelolaan Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Tingkat III 03.06.01 Ciremai sebesar Rp 25.000 – Rp 50.000

Pengkajian Kebidanan IGD Maternal

info pengaduan : 

 wa : 0821-2671-0908 

 kantor : 0231-238335 

 web : www.rsciremai.com 

ig : @rsciiremaicirebon 

 fb : RS Ciremai Cirebon 

 SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0821-2671-0908

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengkajian Bidan IGD Maternal RS Ciremai"