Registrasi B3

  1. Surat Permohonan
  2. Formulir Registrasi B3
  3. Akta Pendirian Perusahaan/Akta Perubahan
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) (sebagai pengganti API,TDP,NIK)
  5. SIUP/TDUP/IUI/ IUP/IUT
  6. NPWP
  7. Bill of Lading (B/L)
  8. Purchase of Order
  9. Commercial Invoice dan Packing List
  10. Lembar Data Keselamatan (LDK) / Material Safety Data Sheet (MSDS)
  11. Sertifikat Analisis / Certificate of Analysis (CoA)
  12. Foto Gudang Penyimpanan
  13. Surat Persetujuan Notifikasi dari Direktorat Pengelolaan B3 KLHK untuk B3 Terbatas Dipergunakan
  14. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan/Rekomendasi UKLUPL dan Izin Lingkungan +Dokumen

  1. melakukan pendaftaran akun di ptsp.menlhk.go.id
  2. mengupload persyaratan permohonan melalui akun aktif
  3. permohonan yang sudah diajukan akan diverifikasi secara online oleh petugas PTSP dan petugas teknis
  4. pemohon mendatangi kantor PTSP untuk melakukan validasi keabsahan berkas setelah hasil verifikasi secara online disetujui baik oleh petugas PTSP maupun petugas teknis
  5. Berkas yang telah divalidasi oleh petugas PTSP diterima dan diserahkan ke Unit teknis untuk diproses lebih lanjut
  6. Produk layanan diambil pemohon ke kantor PTSP apabila status permohonan telah selesai

sejak dinyatakan lengkap secara administrasi

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Registrasi B3

Pengaduan merupakan modul untuk pengaduan masyarakat mengenai hal-hal yang terkait dengan lingkungan hidup dan kehutanan. Pengaduan dapat dilakukan melalui website atau SMS.

Apabila anda mengetahui, merasakan dan menduga adanya masalah lingkungan hidup dan kehutanan, antara lain: pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan di lokasi dan daerah anda, dapat menginformasikan kepada kami dengan mengisi:

FORMULIR PENGADUAN


Atau jika anda sudah pernah mengisi formulir pengaduan, anda dapat melihat status pengaduan anda dengan memasukkan nomor pengaduan yang pernah anda dapatkan saat mengirimkan pengaduan.

Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 


Untuk Pengaduan Masalah Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga dapat melalui:

Nomor SMS Pengaduan : 0811 932 932


Langkah Pengaduan :

  • Mengetik SMS dengan isi rangkuman yang berkaitan dengan Pencemaran Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  • Mencantumkan Nama identitas pengadu.
  • Setelah di kirimkan sms, maka akan ada balasan jika SMS telah diterima oleh si-pengadu.
  • Setelah di Filter oleh tim Pengaduan akan ada 1 sms lagi yang berisikan No. Pengaduan

 

Selain itu, pengaduan dapat disampaikan juga melalui LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ptsp.menlhk.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi B3"