Pelayanan Laboratorium Patologi Anatomi

  1. 1. Rawat Jalan - Pasien BPJS, Pasien Umum, dan Pasien Rujukan parsial : Lembar permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. 2. Rawat Inap : Lembar permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. I. Pasien BPJS Untuk Pemeriksaan FNAB 1. FNAB Superfisial a. Pasien dari Klinik Rawat Jalan membawa lembar permintaan pemeriksaan FNAB ke Laboratorium Patologi Anatomi dan diserahkan ke petugas administrasi b. Petugas administrasi menanyakan identitas pasien dan mencatat ke dalam buku registrasi serta memberi nomor sediaan c. Pasien menulis lembar informed consent dan memberikan nomor telepon / handphone / Whatsapp yang bisa dihubungi d. Petugas administrasi meletakkan lembar pemeriksaan laboratorium ke dalam ruang periksa e. Petugas administrasi menginformasikan ke Dokter Spesialis Patologi Anatomi bahwa ada pasien f. Dokter Spesialis Patologi Anatomi melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dari Dokter Klinik Rawat Jalan g. Pengambilan hasil pemeriksan laboratorium pada keesokan harinya
  2. 2. FNAB Organ Dalam dengan CT – Scan / USG Guiding a. Pasien dari Klinik Rawat Jalan membawa lembar permintaan pemeriksaan FNAB ke Laboratorium Patologi Anatomi dan diserahkan ke petugas administrasi b. Petugas administrasi menanyakan identitas pasien dan mencatat ke dalam buku registrasi serta memberi nomor sediaan h. Pasien menulis lembar informed consent dan memberikan nomor telepon / handphone / Whatsapp yang bisa dihubungi c. Petugas administrasi mengkonfirmasi dan menjadwalkan pelaksanaan FNAB Guiding dengan petugas dari Instalasi Radiologi d. Petugas administrasi memberitahu Dokter Spesialis Patologi Anatomi bahwa ada pasien e. Tindakan oleh Dokter Spesialis Patologi Anatomi dan Dokter Spesialis Radiologi
  3. II. Pasien BPJS Untuk Pemeriksaan Sitologi / Pap Smear a. Pasien dari Klinik Rawat Jalan membawa lembar permintaan pemeriksaan Sitologi / Pap Smear / Histopatologi dan sampelnya ke Laboratorium Patologi Anatomi dan diserahkan kepada petugas administrasi b. Petugas administrasi menanyakan identitas pasien dan mencatat ke dalam buku registrasi serta memberi nomor sediaan c. Pasien memberikan nomor telepon / handphone / Whatsapp yang bisa dihubungi d. Petugas administrasi membawa lembar pemeriksaan laboratorium dan sampel ke ruang prossesing e. Bahan / sampel sitologi / pap smear akan diproses oleh petugas ATLM f. Setelah selesai prossesing maka petugas ATLM akan menyerahkan sampel tersebut ke Dokter Spesialis Patologi Anatomi untuk pembacaan slide g. Pengetikan hasil oleh petugas administrasi h. Pengambilan hasil pemeriksan laboratorium
  4. III. Pasien BPJS / Umum dengan pemeriksaan Histopatologi a. Petugas Laboratorium Patologi Anatomi mengambil jaringan ke IBS b. Dilakukan registrasi dan pemberiaan nomor sediaan c. Pasien memberikan nomor telepon / handphone / Whatsapp yang bisa dihubungi d. Pengisian billing SIM RS oleh petugas administrasi e. Labelling sediaan f. Prossesing jaringan g. Pembacaan hasil / sediaan oleh Dokter Spesialis Patologi Anatomi h. Pengetikan hasil oleh p
  5. IV. Pasien dengan Rujukan Parsial a. Petugas administrasi meminta kelengkapan berkas (KTP, KK, Kartu BPJS, kartu kunjungan RS, dan surat rujukan) untuk difotokopi rangkap 2 b. Dilakukan registrasi dan pemberiaan nomor sediaan sesuai dengan jenis pemeriksaan c. Pasien memberikan nomor telepon / handphone / Whatsapp yang bisa dihubungi d. Tindakan oleh Dokter Spesialis Patologi Anatomi atau dilakukan prossesing jaringan (sesuai dengan jenis permintaan pemeriksaan) e. Pembacaan hasil / sediaan oleh Dokter Spesialis Patologi Anatomi f. Pengetikan hasil oleh petugas administrasi g. Pengambilan hasil oleh petugas dari RS yang merujuk

1. CITO (Klinik Eksekutif) : 120 menit (untuk pemeriksaan FNAB) 

2. Rawat jalan dan rawat inap 

a. FNAB = 2 hari kerja 

b. Pap Smear = 3 hari kerja 

c. Sitologi = 2 hari kerja 

d. Histopatologi = 10 hari kerja 

e. Frozen section (VC) = 30 menit

f. Imunohistokimia = 10 hari kerja

1. Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 2. Pasien BPJS : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang tandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalamPenyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Laboratorium Patologi Anatomi (biopsi jarum halus dan prossesing jaringan untuk mengetahui jenis sel penyakit)

1. Langsung : Ruang Handling Komplain Instalasi HUMAS 

2. Hotline : (0331) 487441 Ext 100 

3. Whatsapp : 081235538139 (pesan tertulis) 

4. Instagram : @rsddrsoebandi 

5. Facebook : Humas Soebandi 

6. Kotak saran

7. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium Patologi Anatomi"