Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Menara

No. SK: 32.1/KEP/DPMPTSP/2022

  1. Denah dan titik koordinat lokasi (foto)
  2. Foto eksisting lokasi yang dimohonkan
  3. Gambar Simulasi Infrastruktur Pasif (animasi)
  4. Data/file titik lokasi menara/tiang microcell
  5. Bukti alas hak atas tanah (dapat berupa sertifikat/surat perjanjian sewa disertai sertifikat/surat penguasaan fisik/dokumen lain yang menunjukan bukti penguasaan atas tanah.
  6. Surat pernyataan bermeterai Rp. 10.000 dari badan usaha atau tenaga ahli yang memiliki kompetensi yang menyatakan bahwa konstruksi bangunan gedung yang dipergunakan sebagai tumpuan mampu mendukung beban menara *melampirkan scan IMB/PBG bangunan tumpuan (khusus untuk pembangunan Menara Rooftop)
  7. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dengan ditandatangani pimpinan perusahaan

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui website perizinanonline.jogjakota.go.id atau jss.jogjakota.go.id dengan mengupload dokumen persyaratan yang sesuai
  2. DPMPTSP memverifikasi dokumen persyaratan apabila lengkap dan sesuai diteruskan ke PD Teknis. Apabila tidak lengkap dan tidak sesuai dikembalikan ke Pemohon
  3. PD Teknis menerbitkan rekomendasi teknis setelah dokumen teknis dinyatakan lengkap dan sesuai oleh PD Teknis. Apabila dokumen teknis tidak lengkap dan tidak sesuai dikembalikan ke pemohon melalui sistem
  4. DPMPTSP menerima rekomendasi teknis dari PD Teknis dan menyusun konsep SK sesuai rekomendasi PD Teknis
  5. Kepala DPMPTSP mengesahkan SK dan pemohon dapat mencetak SK secara mandiri atau menggunakan alat cetak mandiri di MPP

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK KKPR Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Menara

  1. Datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta di Ruang Konsultasi MPP Kota Yogyakarta.
  2. Pengiriman surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta dengan alamat Jalan Kenari Nomor 56 Kelurahan Muja-Muju Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta 55165
  3. Melalui Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK) pada website jogja smart service (JSS) atau E-mail : upik@jogjakota.go.id atau SMS : 08122780001
  4. Melalui website DPMPTSP Kota Yogyakarta pada website:  https://pmperizinan.jogjakota.go.id
  5. Melalui E-mail DPMPTSP Kota Yogyakarta : dpmptsp@jogjakota.go.id
  6. Melalui telepon : (0274) 515865 ext. 265, 08510187935
  7. Melalui nomor Whatapps MPP : 081326703476
  8. Melalui nomor Whatapps PTSP (perizinan umum) : 081225700612
  9. Melalui nomor Whatapps OSS : 081130501445
  10. Kotak pengaduan yang telah disediakan di MPP Kota Yogyakarta. 
  11. Melalui pengaduan yang disediakan oleh Kementerian PAN-RB yaitu SP4N-LAPOR melalui websiten https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Menara"