Persetujuan Lingkungan

  1. surat permohonan
  2. Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
  5. Surat Pernyataan Bahwa Kegiatan yang Diajukan Masih Dalam Tahap Perencanaan
  6. Formulir KA-ANDAL dan Berita Acara KAANDAL
  7. Bukti kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang
  8. Persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan
  9. Persetujuan teknis
  10. Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal
  11. Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal
  12. Dokumen Andal
  13. Dokumen RKL-RPL

  1. melakukan pendaftaran akun di ptsp.menlhk.go.id
  2. mengupload persyaratan permohonan melalui akun aktif
  3. permohonan yang sudah diajukan akan diverifikasi secara online oleh petugas PTSP dan petugas teknis
  4. pemohon mendatangi kantor PTSP untuk melakukan validasi keabsahan berkas setelah hasil verifikasi secara online disetujui baik oleh petugas PTSP maupun petugas teknis
  5. Berkas yang telah divalidasi oleh petugas PTSP diterima dan diserahkan ke Unit teknis untuk diproses lebih lanjut
  6. Produk layanan diambil pemohon ke kantor PTSP apabila status permohonan telah selesai

Jangka waktu penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dan uji kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan paling lama 50 (lima puluh) hari keria sejak dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dinyatakan lengkap dalam penilaian administrasi.  Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak rekomendasi hasil uji kelayakan diterima.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)

Pengaduan merupakan modul untuk pengaduan masyarakat mengenai hal-hal yang terkait dengan lingkungan hidup dan kehutanan. Pengaduan dapat dilakukan melalui website atau SMS.

Apabila anda mengetahui, merasakan dan menduga adanya masalah lingkungan hidup dan kehutanan, antara lain: pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan di lokasi dan daerah anda, dapat menginformasikan kepada kami dengan mengisi:

FORMULIR PENGADUAN


Atau jika anda sudah pernah mengisi formulir pengaduan, anda dapat melihat status pengaduan anda dengan memasukkan nomor pengaduan yang pernah anda dapatkan saat mengirimkan pengaduan.

Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 


Untuk Pengaduan Masalah Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga dapat melalui:

Nomor SMS Pengaduan : 0811 932 932


Langkah Pengaduan :

  • Mengetik SMS dengan isi rangkuman yang berkaitan dengan Pencemaran Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  • Mencantumkan Nama identitas pengadu.
  • Setelah di kirimkan sms, maka akan ada balasan jika SMS telah diterima oleh si-pengadu.
  • Setelah di Filter oleh tim Pengaduan akan ada 1 sms lagi yang berisikan No. Pengaduan

 

Selain itu, pengaduan dapat disampaikan juga melalui LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ptsp.menlhk.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Lingkungan"