Layanan Ambulance

No. SK: 060 / 1245 / 2024

  1. Surat rujukan eksternal

  1. Petugas menerima pasien yang membutuhkan pelayanan ambulan (rujukan eksternal RS)
  2. Petugas memastikan RS tujuan
  3. Petugas menyiapkan ambulance
  4. Petugas melaksanakan transportasi sesuai prosedur
  5. Petugas mengantar pasien ke RS tujuan sesuai prosedur
  6. Petugas melaksanakan operan dengan RS tujuan
  7. Petugas mencatat data pasien yang diperlukan dibuku register

Sesuai dengan jarak tempuh fasilitas kesehatan tujuan.

1.   BBM

c.    Jarak 41 s/d 60 Km : Rp. 300.000 per Rujukan

a.   0 s/d 10 Km : Rp. 25.000

d.   31 s/d 40 Km : Rp. 55.000

a.   0 s/d 10 Km : Rp. 30.000

d.   31 s/d 40 Km : Rp. 60.000

e. > 40 Km : Rp. 80.000

pelayanan ambulance, cepat, tanggap, ambulance

No. Telepon: (0293) 5922060

Whatsapp: 085786824220

Instagram : puskesmas_banjarsari

Youtube : Banjarsari XXI

Facebook : Puskesmasbanjarsari.2020

Website : www.puskesmasbanjarsari.temanggungkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Ambulance"