Pemakaman di Taman Makam Pahlawan Wirapati Wonosobo

No. SK: 060/102/2023

  1. Pemakaman diperuntukkan bagi Prajurit TNI/Polri/Purnawirawan dan PNS/Wredatama di Lingkungan Dephan/TNI dan bagi warga sipil Persyaratan :
  2. a) Prajurit TNI/POLRI/ Purnawirawan dan PNS/ Wredatama di lingkungan Dephan/ TNI yang diangkat sebagai Pahlawan berdasarkan Perundang-Undangan yang berlaku dan dinyatakan gugur yaitu menemui ajal dalam pertempuran di Daerah Operasi atau sebagai akibat langsung melaksanakan tugas tempur di Daerah Operasi melawan musuh NKRI.
  3. b) TNI/POLRI yang memiliki salah satu Tanda Jasa/ Kehormatan RI berupa:Bintang RI, Bintang Mahaputra, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Paqsi Utama atau Pratama, Bintang Jalasena Utama atau Pratama, Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama atau Pratama, Bintang Bhayangkara Utama atau Pratama.
  4. c) Prajurit TNI/POLRI/Purnawirawan yang memiliki Bintang Kartika Eka Paqsi Nararya/ Bintang Jalasena Nararya/ Bintang Bhayangkara Nararya yang diperoleh atas dasar prestasi atau jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok, yang disumbangkan untuk/ kemajuan dan pembangunan Angkatan/ POLRI, dan bukan atas pengabdian selama 24 Tahun terus menerus.Bagi PNS/Wredatama di lingkungan Kementerian Pertahanan/ TNI dan POLRI yang memiliki salah satu Tanda Kehormatan RI berupa: Bintang RI, Bintang Mahaputra, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Yudha Dharma.

  1. Pengguna Layanan yang memenuhi syarat untuk dimakamkan di TMP mengajukan Izin pemakaman kepada Komandan Garnizun/Kodim 0707 Wonosobo. Pengajuan permintaan dilampiri:
  2. a. Surat Pernyataan sebagai Pahlawan dengan Keputusan Presiden.
  3. b. Surat Pernyataan gugur/tewas dari pejabat yang berwenang.
  4. c. Surat Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Bintang.
  5. Komandan Kodim 0707 Wonosobo menginformasikan ke Dinas Sosial PMD
  6. Pengguna Layanan mendapatkan sarana dan prasarana yang disiapkan dari Dinas Sosial untuk persiapan proses pemakaman Wonosobo.

1 (satu) hari setelah persyaratan administrasi (surat keterangan/ persetujuan) dari   Komandan Garnizun/ Kodim 0707 Wonosobo sudah terpenuhi.

Tidak dipungut biaya

Sarana dan prasarana yang diperlukan saat prosesi pemakaman

1.  Datang langsung ke Dinas Sosial Pemberdayaan Sosial dan Desa Kabupaten Wonosobo;

2.  Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

3.  Telephone  : (0286) 323172

4.   Whatsapp  : 082220250005

5.   Instagram  : @dinsospmd.wsb

6.   Website      devdinsos.wonosobokab.go.id/

7.   Email         : dinsospm.wsb@gmail.com

8.   Lapor Bupati :lapor bupati


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store