Standar Pelayanan IGD Umum RS.Ciremai Cirebon

  1. KTP/Kartu BPJS/Kartu Identitas

  1. 1. Pasien datang ke IGD,pihak keluarga atau pendamping mendaftar ke TPPGD untuk mengetahui kriteria jenis Pasien
  2. 2. Untuk Pasien dengan terpapar Polutan/Kotoran lainmaka Pasien terlebih dahulu dibersihkan ke ruang Dekontaminasi baru masuk Ruang Triage IGD
  3. 3. Perawat IGD melakukan Triage diRuang Triage yaitu dengan Penilaian cepatdan tepat tentang keadaan Klinis Pasien,Memutuskan Prioritas Penanganan Pasien berdasarkan Kegawatdaruratan dan laporkan ke dokter Jaga IGD
  4. 4. Untuk Pasien darurat dilakukan tindakan sesuai Kebutuhan, jika diperlukan akan dilakukan tindakan pemeriksaan Penunjang serta Konsultasi ke dokter Spesialis,Jika kondisi tertentu Pasien juga bisa dikirim ke kamar Operasi(OK) dilakukan Cito Operasi atau Ruang Perawatan ICU untuk Perawatan yang lebih lanjut
  5. 5. Setelah Pasien dinyatakan boleh keluar dari IGD, Edukasi Pasien ataupun Keluarganya a. Pasien Boleh pulang berobat jalan b. Pasien untuk dirawat Inap c. Rujuk balik ke Faskes TK. I (khusus Pasien BPJS) atau d. Rujuk ke Rumah Sakit lain yang lebih Tinggi

Jangka Waktu Pelayanan :Layanan 24 Jam 

Jangka Waktu Penyelesaian : 15 Menit, jika kasus multiple Maksimal 2 Jam 

Sesuai dengan Tarif Kebijakan Rumah Sakit Ciremai Cirebon

Pelayanan Kegawatdaruratan secara Umum 24 Jam

  1. No.Telp : 0231-238335
  2. Website : www.rumkitciremai.com
  3. Instagram :rsciremaicirebon
  4. Facebook : RS Ciremai Cirebon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082111020720

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan IGD Umum RS.Ciremai Cirebon"