Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

No. SK: 060/102/2023

  1. Fotocopy Kartu Keluarga;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/KIA/Akte Kelahiran;
  3. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan dengan keterangan yang bersangkutan sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, mengetahui Camat setempat yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Sosial PMD.

  1. Pengguna layanan datang ke Dinas Sosial PMD di ruang Layanan/Gerai Pelayanan Publik;
  2. Pengguna layanan menyerahkan berkas persyaratan;
  3. Pengguna layanan menunggu verifikasi kelengkapan berkas persyaratan;
  4. Pengguna layanan menunggu hasil verifikasi data diri dengan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG);
  5. Hasil verifikasi:
  6. a. Terdaftar dalam DTKS, dicetakkan Surat Keterangan DTKS melalui aplikasi SIKS-NG.
  7. b. Tidak terdaftar dalam DTKS, pengguna layanan diarahkan ke Desa/Kelurahan setempat untuk mengusulkan secara mandiri terdaftar DTKS berdasarkan hasil musyawarah Desa/Kelurahan.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

1.  Datang langsung ke Dinas Sosial Pemberdayaan Sosial dan Desa Kabupaten Wonosobo;

2.  Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

3.  Telephone  : (0286) 323172

4.   Whatsapp  : 082220250005

5.   Instagram  dinsospmd.wsb

6.   Website      devdinsos.wonosobokab.go.id/

7.   Email         : dinsospm.wsb@gmail.com

8.   Lapor Bupati : lapor bupati


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store