1 |
Penjajakan |
5 hari |
2 |
Seleksi PPKS |
5 hari |
3 |
Bimbingan Teknis bagi PPKS |
3 hari |
4 |
Pemberian bantuan |
1 hari |
Tidak dipungut biaya
1. Diterbitkan SK Pelayanan kepada PPKS. 2. Menerima Program Pelayanan. 3. Berita Acara Serah Terima Bantuan UEP dan atau Material bantuan kepada PPKS selesai menerima Bimtek
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara Up. Sekretaris Sampul No. 138 Medan.
2. SP4N LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store