Pelayanan Terhadap Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial

  1. Surat Permohonan Bantuan Bencana dari Desa/Kelurahan, mengetahui Camat setempat
  2. Dokumen pendukung seperti KTP dan KK Korban Bencana
  3. Foto-foto Kejadian Bencana

  1. Pengguna Layanan Mengajukan permohonan bantuan kepada Kadis Sosial Kab/Kota dengan membawa persyaratan
  2. Dinas Sosial Kab/Kota mengajukan permohonan bantuan kepada Dinas Sosial Provsu
  3. Kepala Dinas Sosial Provsu mendisposisikan Kepada Kepala Bidang Penanganan Bencana untuk memverifikasi dan memvalidasi Laporan Permohonan Bantuan
  4. Kepala Bidang Penanganan Bencana melakukan Koordinasi dengan BPBD Provsu, PUSDALOPS TAGANA Provsu, Pelopor Perdamaian (PORDAM) Provsu dan OPD terkait
  5. Kepala Dinas c.q. Kabid Penanganan Bencana memerintahkan petugas untuk menyiapkan bantuan
  6. Petugas mengirimkan bantuan ke lokasi kejadian

Kondisional

Tidak dipungut biaya

- Penanganan pasca bencana - Pelayanan Psikososial korban terdampak bencana - Dapur umum lapangan - Bantuan sosial yang bersumber dari APBD - Bantuan Bufferstock

1.      Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara

2.      Kepala Bidang Penanganan Bencana

(Kantor Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, Jl. Sampul, No. 138, Medan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram, Youtube, Facebook, Twitter, Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terhadap Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial"