Pelayanan Rekomendasi Penetapan COTA (Calon Orang Tua Asuh)

  1. Permohonan izin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat
  2. Surat keterangan sehat jasmani COTA dari RS pemerintahan
  3. Surat keterangan kesehatan jiwa COTA dari dokter spesialis jiwa dari RS pemerintah
  4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari sakit spesialis Obstetri dan Ginekologi RS pemerintah
  5. Copy akta kelahiran COTA
  6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) setempat
  7. Copy buku nikah COTA
  8. KK dan KTP COTA
  9. Copy akta kelahiran CAA
  10. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA

  1. Surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai cukup menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak di atas kertas bermaterai cukup
  2. Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak anak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup
  3. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak di atas kertas bermaterai cukup
  4. Surat pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim di atas kertas bermaterai cukup
  5. Surat pernyataan COTA akan memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya di atas kertas bermaterai cukup
  6. Surat pernyataan akan memberikan asuransi kesehatan dan Pendidikan di atas kertas bermaterai cukup
  7. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA di atas kertas bermaterai cukup
  8. Surat berita acara/penyerahan dari RS kepada Dinas Sosial setempat dan dari Dinas Sosial setempat kepada COTA
  9. Laporan Sosial calon orangtua angkat yang dibuat oleh peksos instansi social setempat
  10. Laporan Sosial CAA
  11. Foto calon orangtua angkat dan calon anak angkat

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Adanya Kepastian Hukum Anak Tersebut

1.  Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas  Sosial Provinsi Sumatera Utara Up. Sekretaris Sampul No. 138 Medan.

2.  SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram, Youtube, Facebook, Twitter, Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Penetapan COTA (Calon Orang Tua Asuh)"