Pelayanan Pemberian Bantuan UEP / KUBE

  1. Adanya Proposal atau permohonan dari calon penerima KUBE
  2. Melampirkan surat Keterangan Usaha dari kepala Desa/Lurah
  3. Membuat SPTJM
  4. SK Kadis Kabupaten/Kota
  5. Surat Pengantar Kadis Kabupaten/Kota

  1. Kabupaten/Kota mengusulkan proposal usul calon penerima KUBE
  2. Dinas Sosial melakukan Penjajakan ke Kab/Kota loasi calon penerima UEP KUBE
  3. Dinas Sosial mempelajari persyaratan calon penerima KUBE
  4. Melakukan Bimtek Calon penerima KUBE dengan melibatkan instansi di lokasi calon penerima KUBE
  5. Tahap penyaluran UEP KUBE Bansos kepada KPM
  6. Melakukan monitoring ke lokasi penrima KUBE
  7. Membuat pelaporan pelaksanaan kepada Kepala Dinas

6 Bulan Berjalan

Tidak dipungut biaya

Tersedianya usaha masyarakat

1.  Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas  Sosial Provinsi Sumatera Utara Up. Sekretaris Sampul No. 138 Medan.

2.  SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram, Youtube, Facebook, Twitter, Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Bantuan UEP / KUBE"