Pelaksanaan Penerima Bantuan KUBE

  1. 1. Susunan pengurus KUBE yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara, KUBE (Total anggota kelompok minimal 10 orang).
  2. 2. Usulan kebutuhan kelompok (RAB)
  3. 3. Proposal ditanda-tangani oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara KUBE dan disetujui oleh Kepala Desa, diketahui oleh Camat.
  4. 4. Foto Copy KTP dan KK masing-masing anggota kelompok
  5. 5. Surat pengantar Proposal dari Camat.
  6. 6. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Camat/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sekadau, jika anggota kelompok tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  1. 1. Pemohon mengajukan Proposal bantuan usaha ekonomi produktif Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dilampirkan dengan persyaratan lengkap: ditujukan kepada Kepala Dinas sosial Kabupaten Magetan
  2. 2. Pendamping mengadakan validasi data layak atau tidaknya dibentuk KUBE
  3. 3. Setelah data di validasi di kirim ke Dinas Sosial
  4. 4. Pendamping dan Dinas Sosial melakukan survei lapangan layak atau tidak layaknya KUBE mendapat bantuan
  5. 5. Apabila KUBE layak diberikan bantuan, maka Dinas Sosial selaku pembina KUBE mengeluarkan surat keterangan terdaftar Dinas Sosial
  6. 6. Memberikan bantuan berupa uang atau barang kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Penerima Bantuan KUBE

1.      Pemohon mengajukan Proposal bantuan usaha ekonomi produktif Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dilampirkan dengan persyaratan lengkap: ditujukan kepada Kepala Dinas sosial Kabupaten Magetan

2.     Pendamping mengadakan validasi data layak atau tidaknya dibentuk KUBE

3.     Setelah data di validasi di kirim ke Dinas Sosial

4.     Pendamping  dan  Dinas Sosial melakukan survei lapangan layak atau tidak layaknya KUBE mendapat bantuan

5.     Apabila KUBE layak diberikan bantuan, maka Dinas Sosial selaku pembina KUBE mengeluarkan surat keterangan terdaftar Dinas Sosial

6.     Memberikan bantuan berupa uang atau barang kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Penerima Bantuan KUBE"