Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Gelar Perintis Kemerdekaan

  1. 1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. 2. Surat Pengantar Dari Kelurahan
  3. 3. Riwayat Hidup Dan Perjuangan Perintis Kemerdekaan
  4. 4. Biografi Perjuangan Perintis Kemerdekaan Yang Diusulkan
  5. 5. Seminar Usulan Perjuangan Perintis Kemerdekaan
  6. 6. Dokumen Pendukung Perjuangan Perintis Kemerdekaan
  7. 7. Biodata Lengkap Perjuangan Perintis Kemerdekaan

  1. 1. Petugas Menerima pemohon untuk Penerbitan Surat Rekomendasi usulan gelar perintis kemerdekaan
  2. 2. Petugas memeriksa keleng kapan berkas administratif termohon
  3. 3. Petugas menyimpan dokumen dan Kemudian melaporkan secara berjenjang kepada jabatan Fungsional , Kepala bidang, sekretaris dinas dan Kepala Dinas
  4. 4. Petugas memproses ajuan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokument

08111255255 Kantor Dinas Sosial Majalengka Jl. Raya K H Abdul Halim No.498, Tonjong, Kec. Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat

45414.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Gelar Perintis Kemerdekaan"