Penerbitan Rekomendasi Izin Penetapan Terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

  1. a. Surat Permohonan Pendaftaran LKS
  2. b. Mengisi Formulir Pendaftaran
  3. c. Akte pendirian LKS berupa akte notaris yang telah disahkan oleh kementerian Hukum dan HAM
  4. d. SK Susunan dan Struktur Pengurus LKS
  5. e. Profil (LKS)
  6. f. AD/ART LKS
  7. g. Visi, Misi, program dan kegiatan pelayanan di bidang penyelenggaraan kesejahteraan social
  8. h. Sekretariat LKS yang jelas dan tetap yang diperkuat dengan Ijin/Keterangan domisili LKS yang diterbitkan oleh pemerintah desa/kelurahan setempat
  9. i. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan rekening bank atas nama LKS
  10. j. Foto Copy KTP dan No. Telpon Pengurus LKS (Ketua, Sekretaris, Bendahara
  11. k. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dalam LKS

  1. a. Menerima pengajuan Surat Permohonan secara tertulis kepada Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu dengan dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan dan mengetik Surat ijin operasional LKSA
  2. b. Mempelajari, memverifikasi dan mengevaluasi, melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan ijin atau tidak. Apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan surat penolakan,apabila memenuhi syarat dibuatkan konsep ijin dengan membuat Konsep ijin operasional LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak kemudian melaporkan kepada atasan.
  3. c. Menerima berkas Surat ijin untuk diberi Paraf
  4. d. Menerima dan menandatangani untuk ditandatangani
  5. e. Menerima Surat ijin Penerbitan ijin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)

Membutuhkan waktu 3 sampai 4 hari terhitung sejak berkas diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

a.     Menerima pengajuan Surat Permohonan secara tertulis kepada Dinas Sosial dengan dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan dan mengetik Surat ijin operasional LKSA

b.     Mempelajari, memverifikasi dan mengevaluasi, melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan ijin atau tidak. Apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan surat penolakan,apabila memenuhi syarat dibuatkan konsep ijin dengan membuat Konsep ijin operasional LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak kemudian melaporkan kepada atasan.

c.      Menerima berkas Surat ijin untuk diberi Paraf

d.     Menerima dan menandatangani untuk ditandatangani

e.    Menerima Surat ijin Penerbitan ijin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Izin Penetapan Terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"