Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Izin UGB atau Keputusan Bupati tentang Pemberian Izin UGB
1. Pemohon mengajukan Proposal dilampirkan dengan persyaratan lengkap: ditujukan kepada Kepala Dinas sosial Kabupaten Magetan
2. Kepala Dinas mendisposisi proposal kepada Bidang Dayasos.
3. Apabila Izin UGB akan diajukan kepada Gubernur maka Kepala Dinas menerbitkan Rekomendasi Penerbitan Izin UGB.
4. Rekomendasi Izin UGB diserahkan kepada Pemohon.
5. Apabila PUB hanya dilakukan di dalam wilayah kabupaten saja maka Kepala Dinas mengajukan permohonan penerbitan Izin UGB kepada Bupati dengan mengajukan nota dinas.
6. Setelah nota dinas mendapatkan persetujuan dari Bupati maka Kepala Dinas mengajukan surat kepada Bagian Hukum dalam rangka permohonan penerbitan Keputusan Bupati tentang Pemberian Izin UGB.
7. Keputusan Bupati tentang Pemberian Izin UGB yang sudah jadi dikirimkan oleh Bagian Hukum kepada Dinas Sosial.
8. Keputusan Bupati tentang Pemberian Izin UGB diserahkan kepada Pemohon.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store