Penerbitan Rekomendasi atau Izin Undian Gratis Berhadiah

  1. 1. Proposal diajukan oleh badan yang berbadan hukum
  2. 2. Mempunyai akta pendirian/akta notaris/keputusan pembentukan/ panitia/organisasi
  3. 3. Mempunyai susunan pengurus/kepanitiaan
  4. 4. Mempunyai AD/ART
  5. 5. Menyebutkan pokok-pokok kegiatan dari organisasi/badan yang bersangkutan
  6. 6. Bagi badan yang akan menyelenggarakan undian telah terdaftar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  7. 7. Bagi badan yang kegiatan usahanya di bidang perdagangan harus memiliki SIUP
  8. 8. Hadiah berupa barang harus mencantumkan harga sesuai dengan yang di pasaran
  9. 9. Hadiah undian gratis harus tersedia pada saat permohonan izin dilakukan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari penyegelan dilakukan
  10. 10. Surat permohonan izin harus ditanda-tangani langsung dan tidak boleh diwakilkan oleh agency yang mengurusnya

  1. 1. Pemohon mengajukan Proposal dilampirkan dengan persyaratan lengkap: ditujukan kepada Kepala Dinas sosial Kabupaten Magetan
  2. 2. Kepala Dinas mendisposisi proposal kepada Bidang Dayasos.
  3. 3. Apabila Izin UGB akan diajukan kepada Gubernur maka Kepala Dinas menerbitkan Rekomendasi Penerbitan Izin UGB
  4. 4. Rekomendasi Izin UGB diserahkan kepada Pemohon
  5. 5. Apabila PUB hanya dilakukan di dalam wilayah kabupaten saja maka Kepala Dinas mengajukan permohonan penerbitan Izin UGB kepada Bupati dengan mengajukan nota dinas
  6. 6. Setelah nota dinas mendapatkan persetujuan dari Bupati maka Kepala Dinas mengajukan surat kepada Bagian Hukum dalam rangka permohonan penerbitan Keputusan Bupati tentang Pemberian Izin UGB.
  7. 7. Keputusan Bupati tentang Pemberian Izin UGB yang sudah jadi dikirimkan oleh Bagian Hukum kepada Dinas Sosial
  8. 8. Keputusan Bupati tentang Pemberian Izin UGB diserahkan kepada Pemohon


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin UGB atau Keputusan Bupati tentang Pemberian Izin UGB

1.     Pemohon mengajukan Proposal dilampirkan dengan persyaratan lengkap: ditujukan kepada Kepala Dinas sosial Kabupaten Magetan

2.     Kepala Dinas mendisposisi proposal kepada Bidang Dayasos.

3.     Apabila Izin UGB akan diajukan kepada Gubernur maka Kepala Dinas menerbitkan Rekomendasi Penerbitan Izin UGB.

4.     Rekomendasi Izin UGB diserahkan kepada Pemohon.

5.     Apabila PUB hanya dilakukan di dalam wilayah kabupaten saja maka Kepala Dinas mengajukan permohonan penerbitan Izin UGB kepada Bupati dengan mengajukan nota dinas.

6.     Setelah nota dinas mendapatkan persetujuan dari Bupati maka Kepala Dinas mengajukan surat kepada Bagian Hukum dalam rangka permohonan penerbitan Keputusan Bupati tentang Pemberian Izin UGB.

7.     Keputusan Bupati tentang Pemberian Izin UGB yang sudah jadi dikirimkan oleh Bagian Hukum kepada Dinas Sosial.

8.     Keputusan Bupati tentang Pemberian Izin UGB diserahkan kepada Pemohon.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi atau Izin Undian Gratis Berhadiah"