2 Minggu
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Izin PUB atau Keputusan Bupati tentang Pemberian Izin PUB
1. Pemohon mengajukan Proposal dilampirkan dengan persyaratan lengkap: ditujukan kepada Kepala Dinas sosial Kabupaten Magetan
2. Kepala Dinas mendisposisi proposal kepada Bidang Dayasos.
3. Apabila Izin PUB akan diajukan kepada Gubernur maka Kepala Dinas menerbitkan Rekomendasi Penerbitan Izin PUB.
4. Rekomendasi Izin PUB diserahkan kepada Pemohon.
5. Apabila PUB hanya dilakukan di dalam wilayah kabupaten saja maka Kepala Dinas mengajukan permohonan penerbitan Izin PUB kepada Bupati dengan mengajukan nota dinas.
6. Setelah nota dinas mendapatkan persetujuan dari Bupati maka Kepala Dinas mengajukan surat kepada Bagian Hukum dalam rangka permohonan penerbitan Keputusan Bupati tentang Pemberian Izin PUB.
7. Keputusan Bupati tentang Pemberian Izin PUB yang sudah jadi dikirimkan oleh Bagian Hukum kepada Dinas Sosial.
8. Keputusan Bupati tentang Pemberian Izin PUB diserahkan kepada Pemohon.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store