Pelayanan Pemberian Rekomendasi Hibah

  1. 1. Proposal Permohonan Dana Hibah sudah mendapatkan disposisi dari Bupati
  2. 2. Proposal sudah dilengkapi dengan berkas persyaratan yang ditentukan
  3. 3. Permohonan dana hibah digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan bidang sosial dan keagamaan
  4. 4. Penerima hibah berdomisili di wilayah kabupaten
  5. 5. Penerima dana hibah merupakan Lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan
  6. 6. Penerima dana Hibah merupakan Lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar, yaitu : a. Sarana peribadatan (masjid, mushola, gereja, vihara, pura) b. Kelompok pengajian / majelis taklim c. Karang Taruna d. Lembaga Sosial ( Yayasan Disabilitas, Pondok Pesantren, Lembaga Kesejahteraan Sosial)
  7. 7. Penerima hibah tidak menerima dana hibah pada tahun sebelumnya kecuali diatur lain oleh peraturan yang berlaku

  1. 1. Dinas Sosial menerima proposal permohonan dana hibah yang telah mendapatkan disposisi dari Bupati.
  2. 2. Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Bidang Pemberdayaan Sosial untuk dilakukan tindak lanjut.
  3. 3. Pelaksanaan verifikasi dan survey lapangan dilaksanakan setiap 3 bulan untuk masing-masing periode
  4. 4. Berdasarkan hasil verifikasi dan survey di lapangan akan diterbitkan Rekomendasi Hibah sesuai dengan skala prioritas

Proses pemberian rekomendasi hibah kurang lebih 3 bulan dari berkas persyaratan dan kesesuaian berkas lengkap dan sesuai.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi hibah sesuai skala prioritas.

1.   Dinas Sosial menerima proposal permohonan dana hibah yang telah mendapatkan disposisi dari Bupati.

2.   Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Bidang Pemberdayaan Sosial untuk dilakukan tindak lanjut.

3.   Pelaksanaan verifikasi dan survey lapangan dilaksanakan setiap 3 bulan untuk masing-masing periode.

4.  Berdasarkan hasil verifikasi dan survey di lapangan akan diterbitkan Rekomendasi Hibah sesuai dengan skala prioritas.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Rekomendasi Hibah "