Proses pemberian rekomendasi hibah kurang lebih
3 bulan dari berkas persyaratan dan kesesuaian berkas lengkap dan sesuai.
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi hibah sesuai skala prioritas.
1. Dinas Sosial menerima proposal permohonan dana hibah yang telah mendapatkan disposisi dari Bupati.
2. Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Bidang Pemberdayaan Sosial untuk dilakukan tindak lanjut.
3. Pelaksanaan verifikasi dan survey lapangan dilaksanakan setiap 3 bulan untuk masing-masing periode.
4. Berdasarkan hasil verifikasi dan survey di lapangan akan diterbitkan Rekomendasi Hibah sesuai dengan skala prioritas.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store