Pelayanan Lansia Terlantar

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan

  1. Petugas Menerima pemohon untuk Penerbitan Surat Rekomendasi Pelayanan Lansia Terlantar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas administratif termohon
  3. Petugas menyimpan dokumen dan membuat penjadwalan survei lapangan
  4. Melakukan survei lapangan dan membuat laporan hasil survei lapangan

Penanganan Lansia Terlantar membutuhkan waktu 1 hari

Tidak dipungut biaya

PenangananLansia Terlantar

No. Unit Pengaduan

081112552555 Kantor Dinas Sosial Kabupaten Majalengka Jl. KH. Abdul Halim No. 498
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lansia Terlantar"