Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Tugas Pendampingan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

  1. Profil Panti Asuhan
  2. Fotokopi Izin panti
  3. Fotokopi Akta Notaris pendirian Orsos/Yayasan (legalisir),
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus dilampiri dengan susunan pengurus lengkap AD/ART Orsos/Yayasan,
  5. Uraian Sumber dana dan Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan
  6. Profil Orsos/Yayasan, dan Sura Keterangan domisili dari Kelurahan setempat.

  1. Petugas Menerima pemohon untuk Penerbitan Surat Perintah Tugas Pendampingan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan melakukan wawancara
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas administratif termohon etugas memeriksa kelengkapan berkas administratif termohon dengan dasar sebagai berikut : a. Diterima pada hari itu apabila dipenuhi persyaratan Surat permohonan Tugas Pendampingan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak kepada Kepala Dinas Sosial Profil Panti, Fotokopi Izin, Fotokopi Akta Notaris pendirian Orsos/Yayasan (legalisir), Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus dilampiri dengan susunan pengurus lengkap, AD/ART Orsos/Yayasan, NPWP Orsos/Yayasan, Uraian Sumber dana dan Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan, Profil Orsos/Yayasan, dan Sura Keterangan domisili dari Kelurahan setempat. b. Tidak diterima apabila dokumen persyaratan belum lengkap.
  3. Petugas menyimpan dokumen dan membuat Surat Keterangan Keterlantaran
  4. Surat Rekomendasi / Keterangan yang telah dibuat diajukan untuk mendapatkan pengesahan secara berjenjang melalui paraf jabatan Fungsional , Kepala bidang, sekretaris dinas dan Kepala Dinas.
  5. Surat Rekomendasi / Keterangan yang telah diparaf hierarki kemudian diajukan kepada Kepala / Sekretaris Dinas Sosial untuk mendapat persetujuan dan melampir kan dokumen persyaratan
  6. Petugas menyampaikan Surat Perintah Tugas Pendampingan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang sudah di tanda tangan oleh kepala dinas kepada pemohon melakukan dokumentasi dan pemberian ongkos

Petugas melakukan waktu penyesesaian pelayanan selama 30 menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen

No. Unit Pengaduan

081112552555

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Majalengka Jl. Raya KH. Abdul Halim No. 498 Majalengka
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Tugas Pendampingan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak"