Pelayanan Penanganan Bencana Sosial

  1. Surat Permohonan bantuan Korban Bencana Sosial dari Desa/Kelurahan

  1. Petugas Menerima pemohon untuk pelaporan bencana social
  2. Melakukan survei lapangan dan melakukan assessment
  3. Asesment yang sudah dilakukan dilaporkan untuk disetujui secara berjenjang melalui kepala bidang , sekretaris dan kepala dinas
  4. Invetarisasi Perlengkapan untuk penanganan bencana sekaligus melakukan tindakan di lapangan
  5. Melakukan Pelaporan

Pelayanan Penanganan Bencana Sosial membutuhkan waktu 1 hari


Tidak dipungut biaya

Penanganan Bencana Sosial

No. Unit Pengaduan

081112552555       Kantor         Dinas Sosial Kabupaten Majalengka Jl. KH. Abdul Halim No. 498
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Bencana Sosial"