Pelayanan
diselesaikan dalam waktu paling lama 5 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi
1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial untuk melaporan terkait ABH/AMPK;
2. Dinas Sosial melakukan respon kasus terkait laporan yang diterima dan diproses selanjutnya;
3. Pemohon memperoleh Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi ABH.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store