Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)

  1. 1. Form Penerimaan, Form Asessmet, Laporan Sosial
  2. 2. Buku Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak

  1. 1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial untuk melaporan terkait ABH/AMPK
  2. 2. Dinas Sosial melakukan respon kasus terkait laporan yang diterima dan diproses selanjutnya
  3. 3. Pemohon memperoleh Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi ABH

Pelayanan diselesaikan dalam waktu paling lama 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

1.   Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial untuk melaporan terkait ABH/AMPK;

2.   Dinas Sosial melakukan respon kasus terkait laporan yang  diterima dan diproses selanjutnya;

3.   Pemohon memperoleh Pendampingan dan Perlindungan            Sosial bagi ABH.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)"