Pelayanan Penanganan Keluarga Harapan

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  2. Fotokopi Kartu Keluarga

  1. Petugas Menerima pemohon untuk pelaporan penanganan keluarga harapan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas administratif termohon
  3. Petugas menyimpan dokumen dan membuat penjadwalan survei lapangan dengan melibatkan pendamping sosial
  4. Melakukan survei lapangan dan membuat laporan hasil survei lapangan

Pelayanan Penanganan Keluarga Harapan membutuhkan waktu 1 hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan Keluarga Harapan

No. Unit Pengaduan 081112552555       

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Majalengka Jl. KH. Abdul Halim No. 498

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Keluarga Harapan"