Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Gelandangan Psikotik Dan Tempat Tinggal Tidak Tetap

  1. Surat permohonan dari Rumah Sakit atau Kelurahan kepada Kepala Dinas Sosial
  2. Kartu Identitas

  1. Petugas Menerima pemohon untuk Rekomendasi Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Gelandangan Psikotik dan Tempat Tinggal Tidak Tetap dan melakukan wawancara
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas administratif termohon
  3. Petugas menyimpan dokumen dan membuat penjadwalan survei lapangan
  4. Melakukan survei lapangan dan membuat laporan hasil survei lapangan
  5. Surat Rekomendasi / Keterangan yang telah dibuat diajukan untuk mendapatkan pengesahan secara berjenjang melalui paraf jabatan Fungsional , Kepala bidang, sekretaris dinas dan Kepala Dinas.
  6. Surat Rekomendasi / Keterangan yang telah diparaf hierarki kemudian diajukan kepada Kepala / Sekretaris Dinas Sosial untuk mendapat persetujuan dan melampir kan dokumen persyaratan
  7. Petugas menyampaikan Surat Rekomendasi Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Gelandangan Psikotik dan Tempat Tinggal Tidak Tetap yang sudah di tanda tangan oleh kepala dinas kepada pemohon.

Penyelesaian Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Gelandangan Psikotik Dan Tempat Tinggal Tidak Tetap selesai dalam waktu 1 jam

Tidak dipungut biaya

Dokument

081112552555

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Majalengka Jl. Raya KH. Abdul Halim No. 498 Majalengka
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Gelandangan Psikotik Dan Tempat Tinggal Tidak Tetap"