Pelayanan Penanganan Pendampingan dan Perlindungan Sosial Bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK)

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  2. Fotokopi Kartu Keluarga

  1. Petugas Menerima berkas pemohon untuk pelaporan penanganan Pendampingan Dan Perlindungan Sosial Bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Dan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) dan melakukan wawancara
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas administratif termohon
  3. Petugas menyimpan dokumen dan membuat penjadwalan survei lapangan dengan melibatkan pendamping sosial
  4. Melakukan survei lapangan dan membuat laporan hasil survei lapangan

Pelayanan Penanganan Pendampingan dan Perlindungan Sosial Bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) membutuhkan waktu 1 hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pendampingan dan Perlindungan Sosial Bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK)

No. Unit Pengaduan 081112552555 

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Majalengka Jl. KH. Abdul Halim No. 498

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pendampingan dan Perlindungan Sosial Bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK)"