Pelayanan Penanganan Pendampingan dan Perlindungan Sosial Bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) membutuhkan waktu 1 hari
Tidak dipungut biaya
Penanganan Pendampingan dan Perlindungan Sosial Bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK)
No. Unit Pengaduan 081112552555
Kantor Dinas Sosial Kabupaten Majalengka Jl. KH. Abdul Halim
No. 498
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store