Pelayanan Orang Terlantar

  1. Photo Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Photo Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar
  3. Surat Keterangan dari Polres/Polsek

  1. Petugas Menerima pemohon untuk pengajuan Surat Keterangan Keterlantaran dan melakukan wawancara
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas administratif termohon
  3. Petugas menyimpan dokumen dan membuat Surat Keterangan Keterlantaran
  4. Surat Rekomendasi / Keterangan yang telah dibuat diajukan untuk mendapatkan pengesahan secara berjenjang melalui paraf jabatan Fungsional , Kepala bidang, sekretaris dinas dan Kepala Dinas
  5. Surat Rekomendasi / Keterangan yang telah diparaf hierarki kemudian diajukan kepada Kepala / Sekretaris Dinas Sosial untuk mendapat persetujuan dan melampir kan dokumen persyaratan
  6. Petugas menyampaikan pengajuan Surat Keterangan Keterlantaran yang sudah di tanda tangan oleh kepala dinas kepada pemohon melakukan dokumentasi dan pemberian ongkos

Petugas melakukan Pelayanan Orang terlantar dengan waktu penyelesaian 10 menit.

Tidak dipungut biaya

Dokumen

No. Unit Pengaduan

081112552225 Kantor Dinas Sosial kabupaten Majalengka

Jl. Raya K H Abdul Halim No.498, Tonjong, Kec.

Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 45414
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Orang Terlantar"