Pelayanan Rujukan Ke Rumah Sakit Provinsi

  1. SKTM dari desa/kel.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Surat Rujukan dari Puskesmas

  1. Petugas Menerima pemohon untuk pengajuan Surat Keterangan ke Rumah Sakit Provinsi dan melakukan wawancara
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas administratif termohon
  3. Petugas menyimpan dokumen Pemohon dan membuat pengajuan Surat Keterangan ke Rumah Sakit Provinsi
  4. Surat Rekomendasi / Keterangan yang telah diparaf hierarki kemudian diajukan kepada Kepala / Sekretaris Dinas Sosial untuk mendapat persetujuan dan melampir kan dokumen persyaratan
  5. Petugas menyampaikan pengajuan Surat Keterangan ke Rumah Sakit Provinsi yang sudah di tanda tangan oleh kepala dinas kepada pemohon dan menyampaikan kepada pemohon untuk memberikan surat tersebut kepada Rumah Sakit yang dituju

Pelayanan Rujukan Ke Rumah Sakit Provinsi membutuhkan waktu 20 menit

Tidak dipungut biaya

Penanganan Rujukan ke Rumah Sakit Provinsi

No. Unit Pengaduan

081112552555   Kantor   Dinas  Sosial   Kabupaten

Majalengka Jl. KH. Abdul Halim No. 498
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan Ke Rumah Sakit Provinsi"