Pelayanan Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Photo Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Photo Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan yang di Tandatangani Camat
  4. Melakukan Pengecekan sudah Terdaftar atau belum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Petugas Menerima pemohon untuk Pengajuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta melakukan wawancara
  2. Petugas memeriksa keleng kapan berkas administratif termohon
  3. Petugas menyimpan dokumen dan Kemudian melaporkan secara berjenjang kepada jabatan Fungsional , Kepala bidang, sekretaris dinas dan Kepala Dinas
  4. Petugas Memroses Ajuan pemohon

Petugas menyelesaikan Pengusulan Peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial selama 10 menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen

No. Unit Pengaduan

081112552225 Kantor Dinas Sosial kabupaten Majalengka

Jl. Raya K H Abdul Halim No.498, Tonjong, Kec. Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 45414
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"