Pelayanan Rekomendasi Subsidi Listrik Dan Bahan Bakar Migas

  1. SKTM dari Desa/Kel.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotokopi Kartu Keluarga

  1. Petugas Menerima pemohon untuk pengajuan Surat Keterangan DTKS Untuk Subsidi Listrik dan Migas Kemudian melakukan wawancara
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas administratif termohon
  3. Petugas menyimpan Berkas pemohon dan membuat pengajuan Surat Keterangan DTKS Untuk Subsidi Listrik dan Migas
  4. Surat Rekomendasi / Keterangan yang telah diparaf hierarki kemudian diajukan kepada Kepala / Sekretaris Dinas Sosial untuk mendapat persetujuan dan melampir kan dokumen persyaratan
  5. Petugas menyampaikan Surat Keterangan DTKS Untuk Subsidi Listrik dan Migas yang sudah di tanda tangan oleh kepala dinas kepada pemohon dan menyampaikan kepada pemohon untuk memberikan surat tersebut kepada PLN

Pelayanan Rekomendasi Subsidi Listrik Dan Bahan Bakar Migas membutuhkan waktu 20 menit


Tidak dipungut biaya

Penanganan Rekomendasi Pemberian Subsidi Listrik dan Bahan Bakar Migas

No. Unit Pengaduan

081112552555       Kantor         Dinas Sosial Kabupaten Majalengka Jl. KH. Abdul Halim No. 498
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Subsidi Listrik Dan Bahan Bakar Migas"