Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien IGD Maternal RS Ciremai

  1. 1. Identitas (NIK/KTP/BPJS/KK)

  1. 1. Pasien atau keluarga menuju ketempat pendaftaran pasien igd maternal dengan menunjukkan persyaratan
  2. 2. Petugas menginput data identitas pasien dan melakukan registrasi pasien di SIMRS
  3. 3. Pasien mendapatkan nomor rekam medis dan nomor regis pelayanan
  4. 4. Pasien dapat keputusan rawat jalan atau rawat inap
  5. 5. Pasien atau keluarga mengisi persetujuan umum yang dikirim oleh petugas melalui Whatsapp Blast atau Manual
  6. 6. Petugas melakukan penerbitan Surat Eligibilitas Peserta bagi peserta JKN, Surat Jaminan Peserta bagi peserta Perusahaan.

5 – 10 Menit

Berdasarkan Keputusan Kepala Rumah Sakit Tk. III 03.06.01 Ciremai Nomor : Kep/ 65 / XI / 2020 Tentang Pengelolaan Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Tingkat III 03.06.01 Ciremai sebesar Rp 15.000,-

1. Nomor rekam medis 2. Nomor Registrasi 3. SEP (Surat Eligibilitas Peserta) (Pasien JKN atau Surat Jaminan Pelayanan bagi peserta perusahaan lainnya)

info pengaduan :

wa : 0821-2671-0908

kantor : 0231-238335 

web : www.rsciremai.com 

ig : @rsciiremaicirebon 

fb : RS Ciremai Cirebon 

 SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0821-2671-0908

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien IGD Maternal RS Ciremai"