Pelayanan Pencatatan Kematian dalam Wilayah NKRI

No. SK: 06 Tahun 2022

  1. Fotokopi surat kematian dari (salah satu): (1) dokter atau kepala desa/lurah; (2) Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya; (3) Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya; (4) Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (5) Surat keterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya diluar wilayah NKRI;
  2. Fotokopi Paspor RI; dan
  3. Fotokopi KK/KTP-el yang meninggal dunia.

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data Pencatatan Kematian dalam basis data kependudukan dan PPS/Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani register dan kutipan akta kematian secara TTE;
  4. Petugas loket menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada Pemohon; dan
  5. Pemohon menerima Kutipan Akta Kematian.

(sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap)

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

WA Pengaduan : 0821-2587-7078

 WA Konsltasi : 0812-1248-3955

 IG : @dukcapiljakut

 Linktree : https://linktr.ee/sudindukcapilutara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Kematian dalam Wilayah NKRI"