Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perceraian WNI

No. SK: 06 Tahun 2022

  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. kutipan akta perceraian asli;
  3. KTP-el Asli; dan
  4. KK Asli.

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data Pencatatan Pembatalan Perceraian dalam basis data kependudukan dan PPS/Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register dan kutipan akta perceraian serta register dan kutipan akta perkawinan dan mencabut kutipan akta perceraian dan menerbitkan surat keterangan pembatalan perceraian;
  4. Petugas menyerahkan surat keterangan pembatalan perceraian kepada Pemohon; dan
  5. Pemohon menerima Surat keterangan pembatalan perceraian.

(bila persyaratan lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

WA Pengaduan : 0821-2587-7078

 WA Konsltasi : 0812-1248-3955

 IG : @dukcapiljakut

 Linktree : https://linktr.ee/sudindukcapilutara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perceraian WNI"