Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perkawinan WNI

No. SK: 06 Tahun 2022

  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan akta perkawinan;
  3. KTP-el Asli; dan
  4. KK Asli.

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data Pencatatan Pembatalan Perkawinan dalam basis data kependudukan dan PPS/Pejabat Pencatatan Sipil mencabut kutipan akta perkawinan dan memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan serta menerbitkan surat keterangan pembatalan perkawinan;
  4. Petugas loket menyerahkan surat keterangan pembatalan perkawinan kepada Pemohon; dan
  5. Pemohon menerima surat keterangan pembatalan perkawinan.

(sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

WA Pengaduan : 0821-2587-7078

 WA Konsltasi : 0812-1248-3955

 IG : @dukcapiljakut

 Linktree : https://linktr.ee/sudindukcapilutara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perkawinan WNI"