Penerbitan Surat Dispensasi Nikah

No. SK: 6.a

  1. Foto Copy Kartu Keluarga (calon pengantin);
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (calon pengantin);
  3. Foto Copy Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan;
  4. Foto Copy Surat Keterangan Untuk Nikah (calon pengantin);
  5. Foto Copy Surat Rekomendasi Nikah dari Kantor Urusan Agama.

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka Surat Dispensasi Nikah diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. Pemohon menerima surat Dispensasi Nikah yang sudah ditandatangani.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Dispensasi Nikah

1.   Langsung : Petugas di Kantor Camat Muara Bangkahulu

2.   Tidak langsung melalui media

·         Instagram : muarabangkahulu2021

·         Facebook : muarabangkahulu

·         WA : 082380378999

·         Kotak saran/kotak pengaduan

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Dispensasi Nikah"