Pelayanan Radiologi

No. SK: Kpts.445/RSUD PH-YANMED/2730

  1. Formulir permintaan radiologi dari dokter internal RSUD Puri Husada

  1. Menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan radiologi dari dokter internal RSUD Puri Husada
  2. Petugas melakukan verifikasi order permintaan radiologi
  3. Pelaksanaan pemeriksaan radiologi
  4. Pembacaan hasil oleh dokter spesialis radiologi
  5. Petugas menyerahkan hasil radiologi sesuai identitas pasien

  •  Emergensi 45 menit – 180 menit (3 jam)

  • Non-emergensi ≤3 jam – 24 jam

  • Pasien BPJS menggunakan tarif INA CBG
  • Pasien umum sesuai Peraturan Bupati No 43 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir No 39 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembulahan

RADIOLOGI

Unit Pengelola Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu

HP. 08117511009


Staff pengaduan 2 org

WULANDA ANGGRAIINI RISA YANTI, S.Pd

YENNI GUSVITA DEWI, SKM


Pengaduan diterima melalui :

Langsung ke ruang unit pengaduan, Telp, SMS, Aplikasi lapor dan kotak saran


Kategori pengaduan :

1. Biaya

2. Obat

3. Administrasi

4. Pelayanan 

5. Fasilitas

6. Antrian

7. Informasi

8. Rujukan

9. Attitude

10. Tindakan Medis


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"