Penerbitan Surat Keterangan TIidak Mampu

No. SK: 6.a

  1. Surat Keterangan Tidak mampu yang sudah ditandatangani Lurah;
  2. Foto Copy Bukti Lunas PBB tahun berjalan;
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka Surat Keterangan Tidak Mampu diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. Pemohon menerima surat Ketarangan Tidak Mampu yang sudah ditandatangani.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu

1.   Langsung : Petugas di Kantor Camat Muara Bangkahulu

2.   Tidak langsung melalui media

·         Instagram : muarabangkahulu2021

·         Facebook : muarabangkahulu

·         WA : 082380378999

·         Kotak saran/kotak pengaduan

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan TIidak Mampu"