Pelayanan Rehabilitasi Tuna Susila

  1. Laporan dari Instansi terkait (Kepolisian/Satpol PP).
  2. Penyandang Masalah Tuna Sosial.
  3. Sehat jasmani dan rohani / tidak sakit ingatan.
  4. Tidak dalam keadaan hamil dan tidak menyusui.
  5. Tidak mengidap penyakit berat dan menular kecuali penyakit kelamin.

  1. .

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi Sosial


Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toba

Jl. Tarutung KM. 2 Soposurung, Balige

Email : dinsos@tobakab.go.id

Layanan Konseling Bidang Rehabilitasi Sosial (0813-6134-3107)




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Tuna Susila"