Pelayanan Penerbitan KTP-el Baru WNI (Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang, dan Perpanjangan untuk Orang Asing)

No. SK: 06 Tahun 2022

  1. KTP-el lama Pemohon (jika perpanjangan KTP-el)
  2. Surat Keterangan Pindah orang asing (jika terjadi pindah datang)
  3. Kutipan Akta Kelahiran/Kutipan Akta Kematian/Kutipan Akta Perkawinan/ Kutipan Akta Perceraian (jika terjadi perubahan data);
  4. KTP-el rusak Pemohon (jika KTP-el rusak); dan
  5. Surat kehilangan dari kepolisian yang berlaku maksimal 14 hari (jika KTP-el hilang).

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak KTPel;
  4. Petugas loket menyerahkan KTP-el Penduduk kepada pemohon; dan
  5. Pemohon menerima KTP-el.

(setelah uji ketunggalan dari Kemendagri)

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

WA Pengaduan : 0821-2587-7078

 WA Konsltasi : 0812-1248-3955

 IG : @dukcapiljakut

 Linktree : https://linktr.ee/sudindukcapilutara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Alpukat Betawi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan KTP-el Baru WNI (Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang, dan Perpanjangan untuk Orang Asing)"