Pemulasaraan Jenazah

  1. Jenazah Non Infeksius
  2. Jenazah Infeksius
  3. Jenazah Rusak

  1. Jenazah dari dalam Rumah sakit atau luar rumah sakit di registrasi.
  2. Jenazah di bawa ke Instalasi Pemulasaraan Jenazah
  3. Konfirmasi dengan pihak keluarga dan pihak kepolisian jika diperlukan tindakan untuk visum.
  4. Pemenuhan berkas surat permintaan visum dari kepolisian.
  5. Tindakan dilakukan sesuai kebutuhan.
  6. Jika keluarga menghendaki untuk dimandikan di Instalasi Pemulasaraan Jenazah maka akan dilayani sesuai dengan agama dan kepercayaannya dengan ketentuan tarif yang telah ditetapkan.
  7. Penerbitan surat serah terima jenazah.

1.  Buka pelayanan 24 jam

2.Waktu tanggap (response time) pelayanan pemulasaraan jenazah ≤ 2 jam

Tarif Pelayanan ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2010 tentang tarif pelayanan pada RSUD dr. Sayidiman Magetan dan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

1.

Jenazah Normal

:

Rp. 200.000

2.

Jenazah Infeksius/Rusak/Rusak berat

:

Rp. 1.750.000

3.

Visum Luar

:

Rp. 200.000

4.

Penyimpanan Jenazah

:

Rp. 200.000/hari

5.

Konservasi Jenazah

:

Rp. 200.000

(biaya tarif belum termasuk bahan habis pakai : kain kafan, plastik erat, peti jenazah, bedak, kapur barus, minyak serimpi, serbuk kayu cendana)

1. Pemulasaraan jenazah (non infeksius, infeksius dan rusak) 2. Pemeriksaan Visum Luar 3. Konservasi Jenazah 4. Penyimpanan Jenazah

1.    Kotak saran

2.    Telepon  (0351-894952

3.    Whatsapp : 0811 3335 2898

4.    Email : rsud@magetan.go.id

5.    Website : rsud.magetan.go.id

6.    Facebook : Rsud Sayidiman Magetan

7.    Instagram : rsds.magetan

8.    Formulir Survei Kepuasan Masyarakat

      9.Secara Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulasaraan Jenazah"