Pelayanan Penerbitan KTP-el Baru WNI untuk WNI

No. SK: 06 Tahun 2022

  1. Telah berusia 17 tahun/sudah kawin/pernah kawin; dan
  2. Fotokopi KK.

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak KTPel
  4. Petugas loket menyerahkan KTP-el Penduduk kepada pemohon; dan
  5. Pemohon menerima KTP-el.

(setelah uji ketunggalan dari Kemendagri)

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

WA Pengaduan : 0821-2587-7078

 WA Konsltasi : 0812-1248-3955

 IG : @dukcapiljakut

 Linktree : https://linktr.ee/sudindukcapilutara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Alpukat Betawi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan KTP-el Baru WNI untuk WNI"