Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru WNI (Perubahan Data)

No. SK: 06 Tahun 2022

  1. KK lama
  2. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKP WNI) dan Peristiwa Penting contoh: Paspor, SKP-WNI, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Ijazah, dll
  3. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk Orang Asing).

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak Kartu Keluarga yang sudah ditandatangani secara TTE oleh Kepala Suku Dinas
  4. Petugas loket menyerahkan Kartu Keluarga baru dan PDF kepada pemohon; dan
  5. Pemohon menerima Kartu Keluarga baru dan PDF.

(sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap)

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

WA Pengaduan : 0821-2587-7078

 WA Konsltasi : 0812-1248-3955

 IG : @dukcapiljakut

 Linktree : https://linktr.ee/sudindukcapilutara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Alpukat Betawi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru WNI (Perubahan Data)"