Pelayanan Bantuan Bagi Korban Bencana

  1. Permohonan dari Camat dan Lurah/Kades.
  2. Fotocopy KK dan KTP
  3. Foto dan Kronologis Kejadian.
  4. Data Lengkap Korban Bencana.

  1. Masyarakat melaporkan kejadian bencana kepada Dinas Sosial
  2. Dinas sosial mensurvey lokasi kejadian dan mendata jumlah korban
  3. Selanjutnya Dinas Sosial berkoordinasi untuk mengetahui apa saja kebutuhan darurat yang dibutuhkan oleh korban
  4. Penyerahan bantuan untuk korban bencana

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Perlindungan dan Jaminan Sosial

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toba

Jl. Tarutung KM. 2 Soposurung, Balige

Email : dinsos@tobakab.go.id

Layanan Konseling Bidang Perlindungan  dan Jaminan Sosial (082299035013)




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Bagi Korban Bencana"