Pelayanan Instalasi Radiologi

No. SK: 15 Tahun 2023

  1. Lembar permintaan pemeriksaan radiologi
  2. Lembar permintaan pemeriksaan radiologi

  1. 1. Pasien atau petugas IGD/rawat inap menyerahkan lembar permintaan pemeriksaan radiologi kepada petugas radiologi
  2. 2. Dilakukan persiapan pemeriksaan radiologi oleh petugas kepada pasien sesuai dengan SPO yang berlaku
  3. 3. Petugas radiologi melakukan pemeriksaan radiologi pada pasien sesuai dengan permintaan di lembar permintaan radiologi. Hasil pemeriksaan diekspertise oleh Dokter.
  4. 4. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada pasien/keluarga pasien/petugas rawat inap.

Waktu monitoring dan asuhan pelayanan 24 jam

1. Umum : Perda Retribusi No.4 Tahun 2020

2.BPJS : Tarif INACBGs

Pelayanan Pasien Rawat Inap

1.    Pengaduan langsung kepada petugas

2.    Petugas Informasi

       3.      Kotak saran yang tersedia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store